Kabar mengenai BYD kalah sengketa menjadi salah satu topik otomotif yang cukup ramai diperbincangkan di Indonesia pada tahun 2026.
Bukan tanpa alasan, sebab hal ini menyangkut strategi brand besar asal China dalam memasarkan kendaraan listrik premium mereka di pasar Tanah Air.
Sebagai salah satu pemain utama di industri kendaraan listrik global, langkah yang diambil BYD setelah kalah sengketa tentu menarik untuk dikupas. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari kronologi, penyebab kekalahan, hingga dampaknya bagi konsumen di Indonesia.
Isi Artikel
Kronologi BYD Kalah Sengketa Merek Denza

Kasus BYD kalah sengketa bermula dari perebutan hak penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Nama ini sendiri merupakan sub-brand kendaraan listrik premium milik BYD yang sudah dikenal secara global.
Namun di Indonesia, nama tersebut ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal, yaitu PT Worcas Nusantara Abadi, di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada April 2026, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 resmi menolak permohonan BYD Company Limited.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa hak eksklusif penggunaan merek “Denza” di Indonesia tetap dimiliki oleh pihak yang lebih dulu mendaftarkannya.
Penyebab BYD Kalah Sengketa di Indonesia
Jika dilihat dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual, kasus BYD kalah sengketa sebenarnya cukup jelas. Indonesia menganut sistem first to file, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak hukum yang lebih kuat.
Baca juga: Review BYD M9 MPV: Spesifikasi Lengkap, Jarak Tempuh, & Fitur VIP
Dalam kasus ini, PT Worcas Nusantara Abadi sudah lebih dulu mengamankan nama “Denza” di DJKI. Hal ini membuat posisi BYD menjadi lemah, meskipun secara global brand tersebut sudah dikenal luas.
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima menunjukkan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang sangat tegas dan tidak bisa diabaikan, bahkan oleh perusahaan multinasional sekalipun.
Strategi Baru BYD: Ganti Nama Jadi “Danza”
Setelah resmi mengalami BYD kalah sengketa, langkah cepat langsung diambil oleh perusahaan untuk tetap menjaga eksistensi produknya di Indonesia.
BYD diketahui telah mendaftarkan nama baru, yaitu “Danza”, sebagai pengganti “Denza” khusus untuk pasar Indonesia. Strategi ini tergolong cerdas karena tetap mempertahankan kemiripan fonetik dengan nama aslinya.
Baca juga: BYD Denza Z9 GT: Mobil Premium Berperforma Tinggi yang Siap Saingi Merek Eropa
Dengan begitu, konsumen tidak akan terlalu bingung terhadap perubahan nama, dan identitas brand global tetap terasa.
Salah satu produk yang terdampak langsung adalah MPV listrik premium Denza D9, yang kini akan dipasarkan dengan nama Danza D9 di Indonesia.
Dampak ke Konsumen: Apakah Berpengaruh?
Bagi calon pembeli mobil listrik, kabar BYD kalah sengketa ini sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan terhadap produk secara keseluruhan.
Perubahan yang terjadi hanya sebatas nama brand, bukan pada spesifikasi, fitur, maupun kualitas kendaraan. Artinya, konsumen tetap akan mendapatkan produk yang sama, hanya dengan identitas nama yang berbeda.
Namun, dari sisi branding, perubahan ini tentu membutuhkan adaptasi, terutama bagi konsumen yang sudah mengenal nama “Denza” secara global.
Perbandingan dengan Kasus BYD vs BMW
Menariknya, sebelum kasus BYD kalah sengketa terkait Denza, BYD juga sempat menghadapi sengketa merek dengan BMW terkait penggunaan nama “M6”.
Dalam kasus tersebut, hasilnya justru berbeda. Gugatan dari BMW tidak diterima oleh pengadilan, sehingga BYD tetap bisa menggunakan nama “M6” untuk model MPV listrik mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap sengketa merek memiliki konteks dan dasar hukum yang berbeda, tergantung pada bukti pendaftaran dan kekuatan legal masing-masing pihak.
Komitmen BYD di Indonesia Tetap Berjalan
Meski mengalami kekalahan dalam sengketa merek, BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa operasional dan strategi bisnis mereka tidak akan terganggu.
Pasar Indonesia tetap menjadi salah satu fokus utama bagi BYD, terutama dengan pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah adaptif seperti mengganti nama brand menjadi “Danza” justru menunjukkan bahwa BYD serius ingin berinvestasi dan berkembang di Indonesia dalam jangka panjang.
BYD Kalah Sengketa, Tapi Tidak Kalah Strategi
Meskipun headline-nya adalah BYD kalah sengketa, realitanya BYD tidak benar-benar kalah dalam persaingan pasar. Mereka justru mampu beradaptasi dengan cepat melalui rebranding menjadi “Danza”.
Bagi konsumen, hal ini tidak perlu menjadi kekhawatiran karena kualitas dan teknologi kendaraan tetap sama. Sementara bagi industri, kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya strategi legal dan brand positioning dalam ekspansi global.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik atau mobil bekas berkualitas, pastikan pilih yang sudah jelas kondisi dan legalitasnya.
Di Grosir Mobil, kamu bisa menemukan berbagai pilihan mobil yang sudah melalui proses inspeksi ketat, jadi lebih aman dan nyaman digunakan tanpa khawatir masalah di kemudian hari.






