Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis – Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II), membuat proses balik nama kendaraan bekas kini gratis di berbagai provinsi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani biaya tambahan saat mengurus legalitas kepemilikan.

Melalui pemberlakuan Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB II ditetapkan menjadi 0%, dan pemerintah daerah mulai menyesuaikan regulasi pajak lokal secara bertahap.

Artikel ini membahas secara mendalam pengertian BBNKB, dasar hukum penghapusan BBNKB II, daerah-daerah yang sudah menerapkan gratis balik nama, serta manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Gratis

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Selama bertahun-tahun, pemilik kendaraan bekas wajib menanggung BBNKB II saat melakukan balik nama. Biaya ini sering dianggap sebagai hambatan, terutama bagi pembeli mobil atau motor bekas dengan anggaran terbatas.

Namun mulai 2025, masyarakat tidak lagi dibebani pungutan tersebut karena pemerintah pusat menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama.

Dengan demikian, kendaraan bekas yang termasuk penyerahan kedua dan seterusnya – tidak lagi dikenai BBNKB, sehingga biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan.

Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan aturan melalui pergub atau perda agar kebijakan nasional dapat segera diterapkan di lapangan.

Definisi BBNKB dan Lingkupnya dalam Regulasi Pajak Daerah

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak daerah atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan ketika terjadi transaksi yang mengubah nama pemilik secara hukum.

Dalam mekanisme lama, BBNKB terdiri dari dua jenis: BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru dari pabrik atau dealer, dan BBNKB II untuk penyerahan kendaraan bekas kepada pemilik berikutnya.

Namun sejak keluarnya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB ditetapkan hanya pada penyerahan pertama.

Baca juga: Wajib Tahu! Perbedaan STNK, BPKB, dan Faktur Saat Beli Mobil Bekas

Ketentuan ini sekaligus menghapus pungutan BBNKB II, sehingga semua transaksi kendaraan bekas kini bebas dari bea balik nama.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administratif penerbitan STNK dan TNKB.

Pemerintah memposisikan kebijakan ini sebagai upaya modernisasi pajak daerah agar lebih adil dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Aturan dan Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Kebijakan Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis memberi dampak signifikan bagi masyarakat.

Pertama, pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB II yang sebelumnya mencapai 1%–2% dari nilai jual kendaraan.

Penghapusan biaya ini membuat proses balik nama lebih terjangkau dan mendorong pemilik baru untuk segera mengurus legalitas kepemilikan.

Kedua, kebijakan ini mempercepat pembaruan data kendaraan di Samsat. Pemerintah memastikan bahwa data registrasi menjadi lebih akurat karena pemilik kendaraan kini tidak menunda proses balik nama.

Kepala Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan bahwa penghapusan BBNKB II memberikan dua keuntungan langsung: data kepemilikan yang lebih tertib dan meningkatnya pendapatan daerah dari PKB serta SWDKLLJ.

Dengan kata lain, meski BBNKB II dihapus, potensi penerimaan daerah tetap naik melalui kepatuhan pajak tahunan.

Ketiga, keamanan hukum pemilik kendaraan meningkat secara signifikan. Balik nama membuat dokumen resmi seperti STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Ini memudahkan proses klaim asuransi, pembuktian kepemilikan, hingga penyelesaian sengketa jika terjadi masalah hukum. Bagi pembeli mobil dan motor bekas, keuntungan ini sangat krusial.

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula

Penerapan Balik Nama Gratis di Berbagai Provinsi

Sejumlah provinsi sudah menerapkan tarif 0% BBNKB II mengikuti amanat UU HKPD. Di Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menghapus BBNKB II melalui program pemutihan pajak di tahun 2025.

Pemprov Bengkulu bahkan menetapkan pembebasan BBNKB II sebagai kebijakan permanen mengikuti aturan pusat. Lampung juga menggratiskan balik nama kendaraan bekas hingga 31 Oktober 2025.

Baca juga: Jual Beli Mobil Bekas Surabaya di Grosir Mobil

Di wilayah Jawa, DKI Jakarta memimpin lewat Pergub No. 41/2024 yang memberlakukan BBNKB II 0% sejak November 2024. Jawa Barat dan DIY Yogyakarta mengikutinya melalui program pemutihan pajak di tahun 2025.

Sementara di Sumatera Selatan, BBNKB II tetap gratis dalam program pemutihan hingga Desember 2025.

Kalimantan pun tidak ketinggalan. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah membebaskan BBNKB II dalam program pemutihan pajak yang berlangsung hingga akhir 2025.

Tren ini menunjukkan semakin banyak provinsi yang menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga masyarakat di berbagai wilayah kini dapat balik nama kendaraan bekas tanpa membayar bea balik nama.

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Membuka Akses Legalitas yang Lebih Mudah

Kebijakan penghapusan BBNKB II menjadikan proses balik nama kendaraan bekas jauh lebih mudah, murah, dan aman.

Pemerintah berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan melalui kepatuhan pajak tahunan.

Dengan hampir seluruh provinsi mulai menerapkan tarif 0% BBNKB II, kini adalah waktu terbaik untuk segera mengurus balik nama kendaraan Anda.

Baca juga: Keuntungan Membeli Mobil Bekas Tangan Pertama

Semakin cepat legalitas kepemilikan diselesaikan, semakin besar manfaat yang didapat: data resmi yang lebih akurat, perlindungan hukum lebih kuat, dan biaya administrasi yang lebih ringan.

Program nasional ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pajak daerah dalam jangka panjang.

Dengan adanya balik nama kendaraan bekas gratis, Sobat GMob jadi ga perlu khawatir dengan biaya balik nama motor bekas atau mobil bekas.

Pas banget GrosirMobil.id menyediakan berbagai macam mobil dan motor bekas berkualitas yang cocok untuk dijual lagi!

Dengan kualitas yang terjamin, transparansi informasi, dan harga yang kompetitif, GrosirMobil.id adalah tempat terbaik untuk mencari mobil bekas dan motor bekas yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Registrasi gratis sekarang di www.grosirmobil.id dan gunakan kode referral DBC4 untuk mendapatkan promo menarik yang menunggu kamu.

0 Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like