Kabar baik buat yang ingin balik nama kendaraan bekas di Jakarta! Saat ini, pemerintah daerah DKI Jakarta memberikan kesempatan emas berupa pembebasan bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus membayar biaya tambahan yang cukup memberatkan.
Bagaimana proses pembebasan bea ini bekerja, dan apa saja langkah-langkah untuk memanfaatkannya? Berikut panduan lengkapnya!
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan ketika pemilik kendaraan melakukan perubahan nama kepemilikan atas suatu kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.
Biasanya, BBNKB cukup membebani pemilik kendaraan karena besarnya berkisar antara 1-10% dari nilai jual kendaraan tersebut.
Di Jakarta sendiri, tarif BBNKB kendaraan bekas umumnya sekitar 1% dari harga kendaraan, sehingga adanya kebijakan pembebasan ini menjadi keuntungan besar bagi pembeli mobil bekas.
Baca juga: Titip Jual Mobil Di Grosir Mobil, Cepat dan Aman!
Peraturan Daerah Tentang Program BBNKB
Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta kini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan efektif mulai 5 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan dengan penyerahan pertama saja.
Selain itu, Pasal 4 dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang sebelumnya dikenakan atas keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan akan dihapuskan untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan lebih dari satu kali.
Dengan pengenaan tarif 0% untuk BBNKB pada penyerahan kedua dan seterusnya, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir soal denda administratif terkait proses balik, memberikan kenyamanan lebih dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan bekas di Jakarta.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Atas Nama GrosirMobil.id!
Mekanisme Pembebasan BBNKB
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan secara otomatis atau secara jabatan.
Ini berarti bahwa wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau proses tambahan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan ini.
Semua akan langsung diterapkan oleh pihak yang berwenang. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya yang terjadi setelah aturan ini diberlakukan.
Bagi kendaraan yang telah diserahkan sebelum ketentuan ini berlaku, tidak akan mendapatkan hak pembebasan BBNKB.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak dapat mengajukan pengembalian BBNKB yang telah dibayarkan sebelumnya.
Hal ini memastikan aturan hanya berlaku untuk transaksi baru setelah diberlakukannya peraturan ini.
Baca juga: Para Content Creator Segera Daftarkan Dirimu Di Grosir Video Competition 2024!
Kapan dan Berapa Lama Program Ini Berlaku?
Insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai dari tanggal 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dalam periode ini, masyarakat yang melakukan registrasi untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan memperoleh keuntungan tarif BBNKB sebesar 0 persen.
Artinya, pemilik kendaraan dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya tambahan untuk BBNKB selama periode insentif ini berlangsung.
Kalau kamu sedang mencari kendaraan bekas berkualitas yang sudah tergrading dan diinspeksi oleh inspektor berpengalaman. Grosirmobil.id solusinya!
Grosir Mobil menyediakan berbagai pilihan kendaraan bekas seperti mobil SUV, MPV, Premium dan Motor Matic, Kopling, Hingga Motor 250cc!
Registrasi sekarang di www.grosirmobil.id dan dapatkan kendaraan bekas impian mu sekarang, lalu balik nama gratis selama periode program pembebasan bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas berlangsung.