PMK Grosir Mobil Turun – Pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam regulasi pajak guna mendukung pertumbuhan industri otomotif.
Salah satu kabar penting yang perlu diketahui oleh Sobat GMob adalah penurunan tarif PMK Grosir Mobil dari 1.2% menjadi 1.1%.
Penurunan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 131 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor.
Apa itu PMK 11 Tahun 2025
PMK 11 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penyesuaian tarif pajak, khususnya PPN, untuk barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dan penyesuaian dari regulasi sebelumnya, yakni Ketentuan PMK 131 Tahun 2024, dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil serta mendukung pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Baca juga: Cara Melakukan Pembelian Di Grosir Mobil
Di Grosir Mobil, penerapan PMK 11 Tahun 2025 berdampak pada penurunan tarif yang sebelumnya sebesar 1.2% menjadi 1.1%, sehingga memberikan keuntungan dalam hal transaksi jual beli kendaraan bekas dengan harga yang lebih kompetitif.
Baca juga: Jual Cepat Mobil Bekas? Di Grosirmobil.id Aja!
Apa yang Berubah?
Menurut PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif pajak untuk unit mobil yang tergolong barang mewah mengalami penyesuaian, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung efisiensi operasional dalam industri otomotif.
Sehingga Grosir Mobil menyesuaikan dengan cara tarif PMK yang sebelumnya sebesar 1.2% kini turun menjadi 1.1%.
Baca juga: Diskon Fee Titip di Grosir Mobil Bulan Februari 2025
Kenapa Hal Ini Penting bagi Sobat GMob?
Bagi Sobat GMob, perubahan tarif PMK ini menjadi informasi krusial untuk strategi penjualan.
Dengan tarif yang lebih rendah, margin keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi akan semakin menarik.
Baca juga: Cara Melakukan Refund Top Up Di Grosir Mobil
Selain itu, sistem operasional yang telah terintegrasi di GrosirMobil.id membuat pengelolaan aset kendaraan secara menyeluruh, mulai dari perawatan, inspeksi, hingga proses penjualan menjadi lebih aman dan terpercaya.
Penurunan tarif PMK Grosir Mobil dari 1.2% menjadi 1.1% sesuai dengan PMK Nomor 11 Tahun 2025 merupakan kabar baik bagi Sobat GMob.
Dengan regulasi ini, harga jual unit kendaraan akan menjadi lebih kompetitif dan transparan, memberikan kesempatan untuk Sobat GMob mendapatkan penawaran terbaik dan meningkatkan efisiensi transaksi.
GrosirMobil.id terus berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman, terpercaya, dan didukung oleh sistem inspeksi yang ketat untuk memastikan setiap unit yang dipasarkan dalam kondisi prima.
Registrasi gratis sekarang di www.grosirmobil.id dan gunakan kode referral DBC4 untuk mendapatkan promo menarik yang menunggu kamu dan temukan kendaraan bekas berkualitas yang mudah terjual sekarang!