Di era yang semakin peduli lingkungan, kendaraan listrik menjadi primadona baru di dunia otomotif. Pemerintah Indonesia pun turut mendukung penggunaan mobil listrik dengan berbagai kebijakan dan insentif menarik. Salah satunya adalah penggunaan plat nomor mobil listrik.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Sobat GMob yang ingin mengetahui tentang jenis-jenis plat nomor mobil listrik di Indonesia.  Dengan membaca artikel ini, Sobat GMob akan memahami makna dari setiap jenis plat nomor, serta cara mendapatkannya.

Mengenal Mobil Listrik dan Regulasi Plat Nomornya

Sebelum membahas jenis-jenis plat nomor mobil listrik, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang mobil listrik itu sendiri. 

Mobil listrik adalah kendaraan roda empat yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya. Motor listrik ini ditenagai oleh baterai yang dapat diisi ulang menggunakan listrik PLN atau sumber energi terbarukan lainnya.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, mengatur mengenai spesifikasi teknis, tata cara produksi, uji tipe, dan persyaratan lainnya terkait dengan kendaraan listrik. 

Regulasi ini juga mencakup aturan mengenai penggunaan plat nomor khusus untuk mobil listrik. Plat nomor ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi mobil listrik di jalan raya, serta memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pemiliknya.

Jenis-jenis Plat Nomor Mobil Listrik

Di Indonesia, terdapat tiga jenis plat nomor mobil listrik yang penggunaannya disesuaikan dengan peruntukan kendaraan tersebut. Berikut penjelasan detailnya:

Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru

Plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih merupakan jenis yang paling umum digunakan untuk mobil listrik pribadi. Pada bagian paling bawah terdapat garis biru sebagai penanda khusus kendaraan listrik. 

Garis biru melambangkan identitas kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan bebas emisi gas buang. Ini dapat digunakan untuk semua mobil listrik kepemilikan perorangan.

Plat Nomor Merah

Plat nomor warna dasar merah dengan garis biru khusus diperuntukkan bagi mobil listrik dinas pemerintah. Bagian bawah plat nomor terdapat garis biru sebagai penanda khusus kendaraan listrik.

Sama seperti plat hitam dengan garis biru, garis biru melambangkan identitas kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Sementara warna merah menunjukkan kepemilikan pemerintah. Digunakan untuk mobil listrik milik instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Plat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Tertentu

Selain kedua jenis plat nomor di atas, terdapat juga plat nomor khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik tertentu, seperti taksi listrik dan bus listrik.

Umumnya plat nomor didesain khusus sesuai dengan jenis kendaraan listriknya. Misalnya, plat nomor taksi listrik mungkin akan didesain dengan kombinasi warna dan huruf yang berbeda dari plat nomor mobil listrik pribadi.

Plat nomor khusus ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan regulasi terkait dengan operasional kendaraan listrik dan dapat digunakan untuk kendaraan listrik yang memiliki fungsi atau peruntukan khusus, seperti taksi listrik, bus listrik, angkutan barang listrik, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis plat nomor khusus dan peruntukannya, Sobat GMob dapat menghubungi Dinas Perhubungan setempat atau Korlantas Polri.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Listrik

Setelah mengetahui jenis-jenis plat nomor mobil listrik, Sobat GMob mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkannya. 

Proses mendapatkan plat nomor mobil listrik umumnya dilakukan bersamaan dengan proses registrasi dan pengurusan kepemilikan mobil listrik. Berikut langkah-langkah dasarnya:

  1. Datangi Kantor Samsat sesuai domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB mobil listrik, faktur pembelian, KTP asli dan fotokopi pemilik, serta bukti bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
  3. Serahkan dokumen kepada petugas Samsat dan informasikan keinginan untuk mendapatkan plat nomor mobil listrik.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan pemeriksaan fisik kendaraan.
  5. Jika tidak ada kendala, petugas akan menerbitkan plat nomor mobil listrik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru.

Biaya yang terkait dengan pembuatan plat nomor mobil listrik meliputi biaya penerbitan STNK baru, plat nomor, serta PKB dan SWDKLLJ. Besarnya biaya ini dapat bervariasi tergantung jenis mobil listrik dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kesimpulan

Plat nomor mobil listrik merupakan penanda identitas penting bagi kendaraan ramah lingkungan ini. Di Indonesia, terdapat tiga jenis plat nomor mobil listrik yang penggunaannya disesuaikan dengan peruntukan kendaraan.

Proses mendapatkan plat nomor mobil listrik umumnya dilakukan bersamaan dengan proses registrasi dan pengurusan kepemilikan mobil di Kantor Samsat. Kepemilikan plat nomor mobil listrik juga memberikan beberapa keuntungan dan kemudahan bagi pemiliknya, seperti akses ke insentif dan kemudahan parkir, serta identifikasi mudah sebagai pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Dengan semakin populernya penggunaan mobil listrik, diharapkan regulasi dan infrastruktur terkait plat nomor mobil listrik akan terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan ramah lingkungan ini.

Jika Sobat GMob ingin mencoba peluang jual beli mobil dan motor yang berkualitas dengan harga grosiran bisa registrasi di website grosirmobil.id dan datang ke Warehouse Grosir Mobil untuk cek unit. 

Karena dengan bergabung sebagai mitra Grosir Mobil, Sobat GMob berkesempatan untuk mendapatkan benefit menarik seperti mendapatkan unit harga grosiran dan promo menarik lainnya.

Selain itu Grosir Mobil juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia, unit berkualitas yang sudah lolos inspeksi, dan saat ini Grosir Mobil sedang ada promo cashback up to Rp.12 Juta untuk periode Februari – April yang dibagi menjadi 3 kategori, yaitu silver, gold, dan platinum. Untuk detail lebih lanjut bisa kunjungi website grosirmobil.id.

Ayo register sekarang dan mulai ajukan penawaran untuk mendapatkan cashback hanya di Grosir Mobil!

0 Shares:
2 comments
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like