Ganti Warna Kendaraan – Banyak pemilik kendaraan di Indonesia yang ingin mengganti warna kendaraan, entah untuk alasan estetika, personalisasi, atau memperbaiki bodi yang rusak.
Tetapi, masih banyak yang belum tau kalau ganti warna kendaraan juga perlu dilaporkan. Data warna pada STNK dan BPKB adalah identitas resmi yang melekat pada kendaraan.
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan dokumen resmi, Sobat GMob berpotensi menghadapi sanksi tilang, penolakan klaim asuransi, bahkan kesulitan saat menjual atau melakukan balik nama kendaraan.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap bagi pemilik kendaraan agar proses ganti warna kendaraan berjalan sesuai hukum, aman, dan bebas risiko.
Isi Artikel
Landasan Hukum dan Aturan Main Ganti Warna Kendaraan
Merubah warna kendaraan di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perpol No. 7/2021).
Pasal 54 peraturan ini menegaskan bahwa setiap perubahan warna kendaraan harus diikuti dengan pembaruan data pada STNK dan BPKB.
Ketentuan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi payung hukum.
Baca juga: Wajib Tahu! Perbedaan STNK, BPKB, dan Faktur Saat Beli Mobil Bekas
Biaya resmi pengurusan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kewajiban melampirkan surat keterangan bengkel berizin dengan dokumen pendukung seperti NIB, SIUP, dan NPWP juga menjadi bagian penting.
Dengan sistem ini, pihak kepolisian dapat memastikan perubahan dilakukan secara sah dan transparan sehingga risiko penyalahgunaan untuk menyamarkan kendaraan hasil tindak kejahatan dapat diminimalkan.
Persyaratan Administrasi dan Dokumen Wajib
Agar proses penggantian warna kendaraan berjalan lancar, Sobat GMob wajib menyiapkan dokumen secara lengkap.
Dokumen utama meliputi BPKB dan STNK asli sebagai bukti kepemilikan sah, surat keterangan dari bengkel yang mengerjakan perubahan warna, serta hasil cek fisik kendaraan.
Kombinasi dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi silang antara perubahan fisik kendaraan dengan data administratif. Tanpa dokumen lengkap, permohonan di Kantor Samsat sering tertunda bahkan ditolak.
Proses Ganti Warna Kendaraan di Samsat
Proses penggantian warna kendaraan di Kantor Samsat dilakukan secara bertahap. Pemilik kendaraan perlu memastikan pengecatan ulang dilakukan di bengkel resmi yang memiliki izin lengkap.
Setelah itu, kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik oleh petugas guna menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Tahap selanjutnya adalah pengajuan pembaruan BPKB terlebih dahulu karena BPKB merupakan dokumen kepemilikan utama.
Setelah BPKB diperbarui, pemilik melanjutkan pengajuan pembaruan STNK dengan melampirkan tanda bukti BPKB baru.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pemilik melakukan pembayaran biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada banyak kasus, pencetakan STNK dan BPKB baru dapat selesai pada hari yang sama setelah pembayaran dilunasi.
Proses ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan menghindari manipulasi identitas kendaraan.
Biaya Resmi yang Harus Dipersiapkan
Biaya resmi penggantian warna kendaraan berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Berdasarkan ketentuan PNBP, untuk kendaraan roda dua atau tiga berkisar antara Rp 325.000 hingga Rp 350.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 575.000 hingga Rp 625.000. Biaya ini belum termasuk ongkos pengecatan di bengkel.
Di lapangan, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan biaya tambahan seperti fotokopi, materai, atau biaya jasa jika menggunakan pihak ketiga.
Memahami perbedaan antara biaya resmi dan biaya riil akan membantu pemilik mengatur anggaran dengan lebih bijak.
Risiko Hukum Jika Tidak Dilaporkan
Mengabaikan kewajiban memperbarui data warna kendaraan bukanlah hal yang sepele.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melapor dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Risiko lainnya adalah penolakan klaim asuransi, masalah pembayaran pajak karena ketidaksesuaian data, hingga penurunan nilai jual kendaraan.
Bahkan, dalam kasus tertentu, perbedaan warna yang tidak dilaporkan dapat menimbulkan kecurigaan aparat bahwa pemilik sengaja menyamarkan identitas kendaraan.
Wawasan Mendalam dan Rekomendasi Praktis
Masih banyak pemilik kendaraan yang keliru membedakan ganti warna bodi kendaraan dengan perubahan warna plat nomor.
Perubahan warna bodi diatur dalam Pasal 54 Perpol No. 7/2021, sedangkan perubahan plat nomor dari hitam ke putih diatur Pasal 45. Keduanya memiliki prosedur berbeda.
Selain itu, ada anggapan bahwa perubahan warna minor (misalnya di bawah 20%) tidak perlu dilaporkan.
Baca juga: 55 Daftar Plat Nomor Indonesia Lengkap!
Faktanya, aturan ini tidak memiliki standar pengukuran jelas. Untuk menghindari perselisihan dengan petugas di lapangan, sebaiknya pemilik tetap melaporkan setiap perubahan warna yang signifikan, terutama bila warna baru menjadi dominan.
Untuk memperlancar proses, pilihlah bengkel dengan perizinan lengkap sehingga surat keterangannya sah secara hukum.
Jika memungkinkan, lakukan perubahan warna pada kendaraan baru sebelum penerbitan STNK pertama kali agar menghemat biaya administrasi.
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum ke Samsat agar proses tidak tertunda.
Ganti Warna Kendaraan? Wajib Lapor Yaa!
Ganti warna kendaraan memang bisa menjadi solusi untuk mempercantik tampilan, tetapi prosedur hukumnya cukup panjang dan penuh detail.
Mulai dari urusan bengkel resmi, cek fisik, pembaruan BPKB dan STNK, hingga biaya administrasi — semuanya butuh waktu, tenaga, dan persiapan.
Daripada pusing mengurus proses ganti warna kendaraan yang memakan waktu, biaya, dan tenaga, lebih praktis pilih mobil dengan warna impian yang sudah legal di GrosirMobil.id.
Di Grosir Mobil, kamu bisa menemukan berbagai pilihan mobil bekas berkualitas dengan warna asli yang sudah terdaftar secara resmi di STNK dan BPKB, sehingga tidak perlu repot mengurus surat perubahan warna atau verifikasi legalitas.
Setiap unit yang ditawarkan telah melalui proses inspeksi menyeluruh, dokumen diverifikasi, dan pastinya harga grosiran!
Daripada pusing ganti warna kendaraan, lebih praktis pilih mobil yang sudah sesuai warna impian di GrosirMobil.id!
FAQ SEO-Friendly
1. Apakah boleh mengganti warna kendaraan?
Boleh, selama mengikuti prosedur resmi sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 dan memperbarui data di STNK dan BPKB. Pemilik kendaraan wajib melaporkan perubahan warna ke Samsat agar data sesuai dengan dokumen resmi.
2. Apakah repaint body ditilang?
Repaint atau pengecatan ulang tidak akan ditilang jika pemilik melaporkan perubahan warna ke Samsat dan memperbarui STNK serta BPKB. Jika tidak melapor, pemilik kendaraan berisiko kena sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
3. Apakah perubahan warna kendaraan harus ada keterangan dari bengkel resmi?
Ya. Pemilik kendaraan harus melampirkan surat keterangan dari bengkel resmi yang memiliki izin lengkap (NIB, SIUP, NPWP). Surat ini menjadi bukti bahwa perubahan dilakukan secara legal dan transparan.
4. Apa saja syarat ganti warna motor?
Syaratnya meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan bengkel resmi, hasil cek fisik kendaraan, dan formulir permohonan perubahan data di Samsat. Semua dokumen ini penting untuk verifikasi silang antara fisik motor dan data administratif.
5. Apakah boleh warna motor beda dengan STNK?
Tidak boleh. Warna motor harus sesuai dengan yang tertera pada STNK. Jika berbeda, pemilik wajib memperbarui data di Samsat. Warna motor yang tidak sesuai STNK bisa menyebabkan sanksi tilang, penolakan klaim asuransi, bahkan menyulitkan saat menjual motor.