Pajak Motor Listrik – Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya mendapatkan insentif, termasuk pembebasan pajak, kini pemilik motor listrik mulai memasuki fase normalisasi regulasi.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah diberlakukannya kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik.
Meski terdengar seperti beban tambahan, faktanya pemerintah tetap memberikan berbagai keringanan agar motor listrik tetap lebih ekonomis dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan pajak motor listrik 2026, simulasi perbandingan biaya, hingga analisis apakah motor listrik masih menguntungkan dari sisi finansial.
Isi Artikel
Memahami Aturan Pajak Motor Listrik Permendagri 11/2026
Mulai April 2026, pemerintah resmi mengakhiri kebijakan pajak Rp 0 untuk kendaraan listrik roda dua.
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa motor listrik kini termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Pemerintah tidak serta-merta menyamakan pajak motor listrik dengan motor konvensional.
Sebaliknya, diberikan insentif berupa tarif khusus yang jauh lebih rendah, dengan tujuan utama menjaga daya tarik kendaraan listrik sekaligus mendorong transisi menuju energi yang ramah lingkungan.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menentukan tarif PKB, tetapi ada batasan dari pemerintah pusat agar motor listrik tidak melebihi 25% dari pajak kendaraan konvensional sekelasnya.
Perbandingan Pajak Tahunan (PKB): Motor Listrik vs. Bensin
Walaupun kini sudah dikenakan pajak, besaran PKB motor listrik masih tergolong sangat ringan. Jika dibandingkan dengan motor bensin di kelas yang sama, selisihnya bisa mencapai lebih dari 50%.
Sebagai gambaran nyata, mari kita lihat perbandingan beberapa model populer di Indonesia:
| Model Kendaraan | Kategori | Estimasi PKB | SWDKLLJ | Total Pajak Tahunan |
| Honda EM1 e: | Entry Level (Listrik) | Rp 60.000 – Rp 80.000 | Rp 35.000 | Rp 120.000 – Rp 140.000 |
| Honda BeAT | Entry Level (110cc) | Rp 238.000 | Rp 35.000 | Rp 273.000 – Rp 300.000 |
| Alva Cervo | High Performance (Listrik) | Rp 120.000 – Rp 150.000 | Rp 35.000 | Rp 180.000 – Rp 210.000 |
| Yamaha NMAX | Maxi Scooter (155cc) | Rp 424.000 | Rp 35.000 | Rp 459.000 – Rp 500.000 |
Dari perbandingan ini, terlihat jelas bahwa pajak motor listrik tetap jauh lebih ringan, bahkan setelah insentif pajak gratis dihapus.
Analisis Biaya Operasional dan Perawatan Bulanan
Keunggulan motor listrik sebenarnya tidak hanya terletak pada pajaknya yang lebih murah. Faktor terbesar justru ada pada biaya operasional harian yang jauh lebih efisien.
| Model Kendaraan | Biaya Energi/Bahan Bakar | Biaya Servis/Oli | Total Bulanan |
| Honda EM1 e: | Rp 55.000 | Rp 0 | Rp 55.000 |
| Honda BeAT | Rp 225.000 | Rp 60.000 | Rp 285.000 |
| Alva Cervo | Rp 70.000 | Rp 0 | Rp 70.000 |
| Yamaha NMAX | Rp 340.000 | Rp 100.000 | Rp 440.000 |
Jika dihitung dalam setahun, selisih biaya operasional ini bisa mencapai jutaan rupiah. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa motor listrik tetap menarik meskipun sudah dikenakan pajak.
Cara Menghitung Pajak Motor Listrik Sendiri
Untuk Sobat GMob yang ingin menghitung estimasi pajak motor listrik secara mandiri, ada rumus dasar yang bisa digunakan.
PKB motor listrik dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang kemudian dikalikan dengan beberapa komponen lain seperti koefisien bobot dan tarif daerah.
Secara umum, rumusnya adalah:
PKB Listrik = (NJKB x Koefisien Beban Jalan) x Tarif PKB Daerah x 25%
Angka 25% ini merupakan bentuk insentif yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat, sehingga hasil akhirnya tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.
Perlu diingat bahwa nilai NJKB dan tarif daerah bisa berbeda-beda di setiap provinsi, sehingga hasil perhitungan bisa sedikit bervariasi.
Kalau kamu penasaran dengan pajak mobil listrik BYD, Wuling, dan Jaecoo J5 baca artikel di bawah ini!
Baca juga: Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling & BYD
Baca juga: Pajak Jaecoo J5 Mulai April 2026: Era Pajak 0% Berakhir, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Cara Cek Pajak Motor Listrik Online di 2026

Di era digital seperti sekarang, mengecek pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah dan cepat.
Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi SIGNAL yang merupakan layanan resmi dari pemerintah untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara daring.
Selain itu, hampir setiap daerah juga memiliki layanan E-Samsat masing-masing. Anda hanya perlu menyesuaikan dengan wilayah domisili kendaraan sesuai STNK.
Dengan sistem ini, transparansi dan kemudahan pembayaran pajak menjadi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Rekomendasi Motor Listrik 2024, Cocok Untuk Jalan-Jalan
Apakah Masih Menguntungkan Membeli Motor Listrik?
Meskipun kebijakan pajak gratis telah berakhir di tahun 2026, motor listrik tetap menjadi pilihan yang sangat menarik secara finansial.
Pajak yang dikenakan masih jauh lebih rendah dibandingkan motor bensin, ditambah dengan biaya operasional yang jauh lebih hemat.
Jika dihitung secara total, mulai dari pajak tahunan hingga biaya penggunaan harian, motor listrik masih memberikan penghematan yang signifikan untuk jangka panjang.
Dengan dukungan regulasi pemerintah dan perkembangan ekosistem kendaraan listrik yang semakin matang, beralih ke motor listrik di 2026 tetap menjadi keputusan yang cerdas, baik dari sisi ekonomi dan lingkungan.






